Polisi Amankan 10 Debt Collector di Pameungpeuk, Terindikasi Lakukan Pemerasan

Polisi Amankan 10 Debt Collector di Pameungpeuk, Terindikasi Lakukan Pemerasan
Polisi Amankan 10 Debt Collector di Pameungpeuk, Terindikasi Lakukan Pemerasan
banner 468x60

MPTV Indonesia – Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel) setelah adanya laporan dari masyarakat. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan warga melalui layanan Lapor Pak Kapolresta, yang melaporkan adanya dugaan pemerasan oleh sekelompok debt collector terhadap pemilik sepeda motor.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi, menyampaikan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cepat. “Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Asep Dedi pada Senin (20/1/2025).

Menurut keterangan AKP Asep Dedi, para debt collector tersebut meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada pemilik kendaraan agar motornya tidak dibawa oleh mereka. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pemerasan yang sangat meresahkan masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector beserta 11 motor milik nasabah dan pelaku, serta senjata tajam yang mereka bawa,” ungkap AKP Asep Dedi.

Saat ini, kesepuluh orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pameungpeuk guna memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi mengarah pada tindakan kriminal.

“Pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat,” tegasnya. “Kami juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kejadian serupa untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tambahnya.

Polisi berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik ilegal semacam ini dan mengingatkan agar seluruh penagihan utang dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan langkah tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kasus serupa tidak lagi terjadi dan masyarakat merasa aman dalam beraktivitas.***

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *