Bandung, MPTV Indonesia — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Muhammad Nurul Fikry Wildani (33) terhadap istrinya, Adelia Septa (27), kini memasuki babak baru. Fikry resmi ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pemanggilan kedua, Senin (21/4/2025).
Penahanan dilakukan setelah Fikry hadir dan memberikan keterangan didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan tersebut menjadi kelanjutan dari laporan yang diajukan oleh korban pada akhir Maret lalu.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan kekerasan terjadi di kediaman pasangan tersebut yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bandung. Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, Adelia mengalami tindak kekerasan fisik berulang yang diduga dilakukan oleh Fikry. Bentuk kekerasan yang dilaporkan mencakup pemukulan dan tindakan intimidatif yang membuat korban merasa terancam secara psikis maupun fisik.
Setelah sempat mendapatkan perawatan medis dan mengumpulkan bukti, Adelia memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung. Laporan diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap Fikry.
Pemanggilan dan Penahanan
Pemanggilan pertama terhadap Fikry dijadwalkan awal April, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit. Pihak kuasa hukum kala itu mengirimkan surat keterangan medis sebagai penjelasan ketidakhadiran.
Pada panggilan kedua, Fikry hadir dan memberikan keterangan secara menyeluruh mengenai insiden yang terjadi di rumah tangganya. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam, dan setelah itu, pihak penyidik memutuskan untuk menahan Fikry demi kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan sejak Senin, 21 April 2025. Tersangka telah memberikan keterangan lengkap dan dihadirkan bersama kuasa hukumnya,” jelas Ipda Dinny Agusyanti, Kasubsi Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Media (PIDM) Polresta Bandung, saat konferensi pers, Selasa (22/4).
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, Satreskrim Polresta Bandung tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Penyidik menyatakan bahwa unsur tindak pidana KDRT telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
“Pemberkasan tengah kami selesaikan, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Ipda Dinny.
Fikry dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun.
Kondisi Korban
Menurut informasi dari pihak kepolisian, Adelia saat ini dalam kondisi stabil dan didampingi oleh konselor serta pihak keluarga. Ia juga mendapatkan perlindungan dari lembaga pendamping korban kekerasan untuk memastikan keselamatannya selama proses hukum berlangsung***
Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma jangka panjang secara emosional. Peran aparat, keluarga, dan masyarakat sangat penting dalam mendukung korban untuk mendapatkan keadilan.