MPTV Indonesia – Kasus dugaan penipuan di dunia perjalanan kembali mencuat. Tiga perusahaan travel—PT WDI, PT LLL, dan PT DTI—telah resmi melaporkan PT. Wahana Mazmur Wisata (Wahana Travel) ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan penipuan miliaran rupiah yang melibatkan kode booking tiket pesawat yang tidak valid.
Dugaan Penipuan Melalui Kode Booking Kasus ini terungkap setelah PT WDI melakukan pengecekan terhadap tiket pesawat yang telah mereka beli untuk keberangkatan Mei hingga Desember 2025. Dari total 50 kode booking yang diterima, sebanyak 40 di antaranya dinyatakan tidak valid oleh maskapai penerbangan.
“Klien kami mulai mencurigai adanya kejanggalan setelah menerima laporan serupa dari beberapa perusahaan lain. Saat dilakukan pengecekan ke maskapai, ternyata banyak kode booking yang tidak sah,” ujar kuasa hukum PT WDI, Andi Dedi Wijaya, Rabu (26/3).
Hal serupa juga dialami PT LLL, yang telah melakukan transaksi pembelian tiket senilai Rp3,5 miliar sejak September 2024 hingga Februari 2025. Setelah dilakukan verifikasi, hanya 10 dari 50 kode booking yang valid.
Dampak Terhadap Jamaah Umroh Tidak hanya tiket penerbangan reguler, dugaan penipuan ini juga berdampak pada paket perjalanan umroh yang dikelola PT DTI. Akibatnya, kerugian total yang dialami ketiga perusahaan travel ini mencapai Rp2,7 miliar. Yang lebih memprihatinkan, sejumlah calon jamaah umroh berisiko gagal berangkat akibat kasus ini.
“Kasus ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap industri perjalanan,” tambah Andi.
Saat itu, pihak Wahana Travel berjanji untuk mengembalikan dana paling lambat pada 10 Maret 2025.
“Karena tidak ada itikad baik dari pihak Wahana Mazmur Wisata, kami akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Andi.
Tersangka Terancam Pasal Berlapis Kini, kasus ini telah masuk dalam proses hukum, dan pihak Wahana Travel berpotensi dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
- Pasal 378 KUHP (penipuan),
- Pasal 372 KUHP (penggelapan),
- Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen),
- Pasal 55 & 56 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana),
- Pasal 8, 9, 16, dan 19 UU Perlindungan Konsumen.
Para pelapor telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk dokumen transaksi, hasil verifikasi kode booking dari maskapai, serta bukti komunikasi dengan pihak Wahana Travel. Sejumlah saksi juga akan dihadirkan dalam proses penyelidikan, termasuk karyawan pelapor, karyawan terlapor, serta perwakilan maskapai yang dapat mengonfirmasi keabsahan kode booking.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Wahana Travel belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan. Publik masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.***